Wednesday, June 7, 2017

Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa (ditengah gelombang disintegrasi bangsa)

Gelombang disintegrasi berbangsa dan bernegara sudah sedemikian besarnya menerpa bangsa Indonesia. Kebhinekaan yang selama ini dipertahankan mulai terombang ambing oleh faham primordialisme, kesukuan dan individualistik komunal.

Sayang disayangkan apabila Indonesia terpecah belah sebagaimana yang terjadi di bekas Negara Yogoslavia. Sepertinya pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh adalah peribahasa yang pas menggambarkan kehancuran sebuah bangsa akibat adanya perpecahan.

Untuk itu sudah sepantasnya, kita sebagai warga negara Indonesia kembali merevitalisasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hindari semua tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan perpecahan dan tumbuhkan kesamaan serta kebersamaan.

Bangsa ini terlalu berharga untuk pecah dan hancur, mengingat antar satu daerah dengan daerah lainnya saling melengkapi dan membentuk satu kekuatan bersama yang pastinya akan ditakuti oleh bangsa lain.

Monday, June 22, 2015

Kenaikan Gaji Tahun Anggaran 2015 dan Pemberian Gaji ke 13

Sudah lama ditunggu-tunggu oleh PNS, akhirnya kejelasan dibayarkannya kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 akan segera terealisir, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 kenaikan gaji PNS adalah dalam kisaran 6%. Hal ini bisa disimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS hanya sebesar kenaikan inflasi tahunan yang berada pada kisaran persentase yang sama yaitu 6%.

Rencananya pembayaran kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2015. Sedangkan untuk rapelan kenaikan Gaji dari Bulan Januari sampai dengan Juni 2015 akan dibayarkan setelah itu, rentan waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara atau daerah.

Informasi yang tidak kalah menariknya adalah Pemerintah pada Era Pemerintahan Jokowi - JK melanjutkan program pemberian Gaji ke 13 bagi PNS yang telah dirintis oleh Pemerintahan SBY - JK dan SBY - Boediono periode sebelumnya. Sempat terjadi kekhawatiran di sejumlah PNS dengan bergantinya Pimpinan Negara maka berakhir pula program pemberian Gaji ke 13 bagi PNS. 

Dasar Hukum pemberian Gaji ke 13 Tahun 2015 ini adalah PP Nomor 38 Tahun 2015. Dijadwalkan pemberian gaji ke 13 ini juga dilaksanakan pada bulan Juli 2015. Hal ini bertepatan dengan peningkatan konsumsi masyarakat secara umum yaitu pelaksanaan pendaftaran siswa/sekolah baru dan pelaksanaan perayaan Idul Fitri.


Sunday, July 6, 2014

PP Gaji ke 13 Tahun 2014 sudah diterbitkan

Inilah yang ditunggu-tunggu semua Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, bulan Ramadhan memang bulan penuh Barokah terbukti Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke 13 sudah keluar, sesuai informasi yang kami terima Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Gaji ke 13, informasi lebih lanjut bisa dicek di : http://oygabusmi.wordpress.com/2014/07/07/pp-nomor-53-tahun-2014/

Demikian kami sampaikan, Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

Thursday, April 25, 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ( Peraturan tentang Gaji PNS untuk Tahun 2013 )

Dengan mengucap syukur alhamdulillah, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini sekaligus menggugurkan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Sesuai dengan ketentuan pada Perauran Pemerintah sebelumnya dimana disebutkan bahwa masa berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2013.

Peraturan Pemerintah diterbitkan pada tanggal11 April 2013, dan didalam Peraturan Pemerintah ini menyertakan besaran gaji pokok mulai dari golongan I a sampai dengan golongan IV e, dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan masa kerja maksimal 33 tahun (MKG golongan II)

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Monday, March 11, 2013

Permenkeu tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD, serta Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2013



Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat kami informasikan bahwasanya telah terbit : 
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Point of Views