Monday, June 22, 2015

Kenaikan Gaji Tahun Anggaran 2015 dan Pemberian Gaji ke 13

Sudah lama ditunggu-tunggu oleh PNS, akhirnya kejelasan dibayarkannya kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 akan segera terealisir, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 kenaikan gaji PNS adalah dalam kisaran 6%. Hal ini bisa disimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS hanya sebesar kenaikan inflasi tahunan yang berada pada kisaran persentase yang sama yaitu 6%.

Rencananya pembayaran kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2015. Sedangkan untuk rapelan kenaikan Gaji dari Bulan Januari sampai dengan Juni 2015 akan dibayarkan setelah itu, rentan waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara atau daerah.

Informasi yang tidak kalah menariknya adalah Pemerintah pada Era Pemerintahan Jokowi - JK melanjutkan program pemberian Gaji ke 13 bagi PNS yang telah dirintis oleh Pemerintahan SBY - JK dan SBY - Boediono periode sebelumnya. Sempat terjadi kekhawatiran di sejumlah PNS dengan bergantinya Pimpinan Negara maka berakhir pula program pemberian Gaji ke 13 bagi PNS. 

Dasar Hukum pemberian Gaji ke 13 Tahun 2015 ini adalah PP Nomor 38 Tahun 2015. Dijadwalkan pemberian gaji ke 13 ini juga dilaksanakan pada bulan Juli 2015. Hal ini bertepatan dengan peningkatan konsumsi masyarakat secara umum yaitu pelaksanaan pendaftaran siswa/sekolah baru dan pelaksanaan perayaan Idul Fitri.


Point of Views