seiring dengan semakin berkembangnya perekonomiansudah semestinya disertai pula dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama peningkatan atas sarana prasarana penunjang penggerak ekonomi secara makro.
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta membangun sarana prasara publik dibutuhkan pendanaan yang cukup signifikan. mensatir dari apa yang pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Bapak Ir Soekarno bahwa Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Mampu Berdiri dengan Kaki Sendiri (Berdikari). Segala usaha pendanaan dan pembiayaan pembangunan seminimal mungkin menggunakan dana hutang yang sifatnya mengikat.
oleh sebab itu perlu kiranya pemberdayaan dan pengoptimalan potensi-potensi pendapatan dalam negeri menjadi prioritas utama. salah satunya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang perpajakan. banyak peluang dan potensi pajak yang belum tergarap dengan optimal, diantaranya menjaring wajib pajak semaksimal mungkin, rasionalisasi pajak serta memperbaiki sistem perpajakan.
ada hal lain yang perlu dikaji lebih mendalam terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak yaitu dengan menggali potensi pajak-pajak yang menjadi kewajiban penuh pemerintah daerah. Banyak lobang-lobang yang mustinya mulai ditutup dan dirapikan sehingga potensi kebocoran perpajakan di pemerintah daerah bisa ditambal dan mengalir lancar menjadi pajak-pajak yang masuk dalam kas negara.
perlu banyak hal yang mulai dari sekarang dibenahi mulai dari penyempurnaan peraturan perpajakan, pembuatan MoU antara Kemenkeu dan Pemda terkait pajak, sosialisasi secara menyeluruh terhadap bendahara-bendahara di pemerintah daerah.