Dengan mengucap syukur alhamdulillah, telah terbit
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012 (diundangkan 9 Maret 2012)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012 (diundangkan 9 Maret 2012)
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua
No comments:
Post a Comment