Sesuai dengan ketentuan pada Perauran Pemerintah sebelumnya dimana disebutkan bahwa masa berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Pemerintah diterbitkan pada tanggal11 April 2013, dan didalam Peraturan Pemerintah ini menyertakan besaran gaji pokok mulai dari golongan I a sampai dengan golongan IV e, dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan masa kerja maksimal 33 tahun (MKG golongan II)
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.