Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat kami informasikan bahwasanya telah terbit :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
- Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua
No comments:
Post a Comment