Monday, August 22, 2011

Perpres No 52 Tahun 2011 Tentang Penetapan Gaji PNS, Pejabat Negara, Pensiunan untuk Percepatan Bulan Sep


Akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Gaji PNS, Pejabat Negara dan Pensiunan untuk Bulan September 2011 (percepatan pembayaran gaji) sudah terbit, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nonor 33 Tahun 2011 tentang Pembayaran Gaji PNS dan Pejabat Negara bulan September 2011 (percepatan pembayaran gaji PNS).

Dengan demikian dipastikan PNS diseluruh Indonesia akan menerima gaji pada tanggal 26 Agustus 2011, dan para pensiunan akan mendapatkan uang pensiun mulai tanggal 23 Agustus 2011.

Percepatan pembayaran gaji ini untuk mengantisipasi libur bersama dan libur hari raya idul fitri yang dimulai tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 3 September 2011.

No comments:

Point of Views