Thursday, August 18, 2011

Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembayaran Gaji PNS Bulan September 2011

Desakan sebagian PNS akan percepatan pembayaran gaji bulan September dari yang seharusnya tanggal 1 September 2011 menjadi tanggal 26 Agustus 2011 agaknya sudah menjadi wacana hangat berskala nasional. Terbukti dengan maraknya Pemda maupun Kementerian Lembaga yang menanyakan tentang percepatan pembayaran gaji PNS tersebut.
Bukan yang pertama kali, pemerintah melaksanakan percepatan pembayaran gaji PNS setidaknya tahun 2008 pernah juga dilaksanakan. Kasusnya juga sama yaitu tanggal 1 bertepatan dengan hari libur yang apabila sesuai prosedur dilaksanakan maka pembayaran gaji akan mundur hingga tanggal 5 atau 6 bulan berjalan.
Namun demikian tidak semua PNS berpandangan sama akan percepatan pembayaran gaji PNS, karena khawatir gaji nya akan habis untuk lebaran sedangkan hidup masih butuh berjalan 30 hari berikutnya.
Saat ini banyak PNS, Pemda, Kementerian Lembaga terutama bagian Penggajian yang berharap-harap cemas akan terbitnya Perpres tersebut yang apabila segera keluar maka tanggal 26 Agustus akan menjadi hari gajian PNS secara nasional

No comments:

Point of Views