Showing posts with label apbn. Show all posts
Showing posts with label apbn. Show all posts

Thursday, April 25, 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ( Peraturan tentang Gaji PNS untuk Tahun 2013 )

Dengan mengucap syukur alhamdulillah, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini sekaligus menggugurkan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Sesuai dengan ketentuan pada Perauran Pemerintah sebelumnya dimana disebutkan bahwa masa berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2013.

Peraturan Pemerintah diterbitkan pada tanggal11 April 2013, dan didalam Peraturan Pemerintah ini menyertakan besaran gaji pokok mulai dari golongan I a sampai dengan golongan IV e, dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan masa kerja maksimal 33 tahun (MKG golongan II)

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Sunday, February 17, 2013

Penetapan dan Alokasi DID Tahun 2013

Setelah ditunggu-tunggu cukup lama dan melelahkan, akhirnya tercapai kesepakatan dan finalisasi terhadap penetapan dan alokasi bagi daerah yang dinilai BERPRESTASI.
Dengan mengucap selamat kepada Daerah yang telah dinilai berprestasi bersam ini kami informasikan bahwa Peraturan yang mengatur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Insentif Daerah Tahun 2013 juga telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2012. 
Untuk lebih jelasnya Peraturan Menteri Keuangan dapat di unggah di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan di http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/26/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/872/.  
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga informasi ini dapat berguna bagi kita semua

Thursday, November 1, 2012

Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013


Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.

Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.

Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di : www.djpk.depkeu.go.id/daudak

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013

Point of Views